PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Sertifikat Tresuri yang diterbitkan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, dianggap sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA ini dengan syarat sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui oleh Bank INDONESIA setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini; b. dalam hal Sertifikat Tresuri belum jatuh tempo, berlaku sesuai dengan jangka waktu Sertifikat Tresuri tersebut; dan c. dalam hal Sertifikat Tresuri sudah jatuh tempo, diperpanjang dengan mengikuti Pemeliharaan
Kompetensi dan berlaku untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
