PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 35
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai persyaratan pencantuman Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan dalam laporan daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan terkini yang disampaikan secara berkala kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf k mulai berlaku untuk permohonan PLJP yang diajukan setelah tanggal 15 Juli 2017. (2) Ketentuan mengenai persyaratan bahwa agunan berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan harus telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik terhadap Bank paling lama 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf i mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
