Pasal 20
(1) Penyelenggara akan mengembalikan dana tunai (cash Prefund) yang telah disediakan untuk Prefund Kredit dan/atau Prefund Debit ke Rekening Setelmen Dana PLU dan/atau Rekening Setelmen Dana bank pembayar sesuai periode waktu yang ditetapkan Penyelenggara, dalam hal setelah perhitungan akhir masih terdapat saldo dana tunai (cash Prefund) yang tidak dipergunakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dana tunai (cash Prefund) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
