PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 46A
(1) Peserta Sistem BI-RTGS harus menyediakan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi Setelmen dana. (2) Dalam hal instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak didukung dengan dana dan/atau FLI yang mencukupi, Sistem BI- RTGS akan menolak instruksi Setelmen dana tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan terhadap transaksi yang dilakukan untuk kepentingan Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengecualian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
