Pasal 5
BAB 3 — PENDAFTARAN
(1) Penyelenggara Teknologi Finansial yang akan atau telah melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran pada Bank INDONESIA. (2) Kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA; dan/atau b. Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain. (3) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tetap harus menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial. (4) Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang menyelenggarakan Teknologi Finansial di bidang sistem pembayaran wajib melakukan pendaftaran
kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
