PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan Teknologi Finansial dikategorikan ke dalam: a. sistem pembayaran; b. pendukung pasar; c. manajemen investasi dan manajemen risiko; d. pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan e. jasa finansial lainnya. (2) Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. bersifat inovatif; b. dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis; c. dapat memberikan manfaat bagi masyarakat; d. dapat digunakan secara luas; dan e. kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
