PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 6
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra dibatasi sampai dengan jumlah nominal tertentu pada akhir Hari. (2) Bank ACCD INDONESIA wajib memelihara saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra agar tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persyaratan tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah nominal tertentu SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
