PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 4
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan SNA Rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra. (2) Bank ACCD INDONESIA melakukan pembukaan SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra. (3) Bank ACCD INDONESIA memberikan bunga pada SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembukaan SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
