Pasal 37
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Bank ACCD INDONESIA wajib menyusun dan menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan kegiatan dan transaksi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan LCS kepada Bank INDONESIA secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (2) Bank ACCD INDONESIA wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bulanan paling lambat tanggal 14 (empat belas) pada bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 14 (empat belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah maka laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada Hari berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
