PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 31
BAB 4 — DOKUMEN UNDERLYING TRANSAKSI
(1) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 disampaikan oleh non-Bank ACCD INDONESIA dan/atau Importir/Eksportir kepada Bank ACCD INDONESIA dalam batas waktu tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
