Pasal 18
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Dalam pengelolaan saldo SNA Mitra, Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan: a. investasi pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra di negara mitra; b. transaksi swap mata uang negara mitra terhadap rupiah dan/atau valuta asing dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra; dan/atau c. konversi ke berbagai mata uang. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilarang dalam bentuk penempatan pada bank berupa deposito dan tabungan. (3) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA melakukan investasi pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra, pokok dan hasil dari investasi tersebut dapat dikreditkan kembali ke SNA Mitra. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan saldo SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
