PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 53
BAB 8 — PENGAWASAN
Untuk pengawasan oleh Bank INDONESIA, Penyelenggara wajib: a. mengenali, menatausahakan, dan melakukan pengkinian data mengenai Beneficial Owner Penyelenggara; dan b. memastikan ketersediaan data mengenai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk kepentingan pengawasan Bank INDONESIA.
