PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 15
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
Kewajiban melaksanakan prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Penyelenggara pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau calon Pengguna Jasa;
b. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setara; c. terdapat transaksi Transfer Dana; d. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; atau e. terdapat keraguan atas kebenaran informasi yang diberikan oleh calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, penerima kuasa, dan/atau Beneficial Owner.
