PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-1-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang...
Pasal 4
BAB 2 — PEMUSNAHAN UANG RUPIAH
(1) Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (2) Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal. (3) Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
