PERBAN
Peraturan Badan Nomor 183-ka-ix-2012 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
