PERBAN
Peraturan Badan Nomor 183-ka-ix-2012 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala BATAN ini, yang dimaksud dengan:
- Peraturan adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BATAN untuk menjalankan perintah Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menjalankan kewenangan.
- Keputusan adalah penetapan yang ditetapkan oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan dan berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Program Penyusunan Peraturan adalah instrumen perencanaan pembentukan peraturan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Unit Kerja Pengusul yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit Eselon II di lingkungan BATAN yang mengajukan usulan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala BATAN.
