PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 95
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) KAP menerima LPPDK yang telah lengkap dan telah ditandatangani oleh Peserta Pemilu.
(2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1). (3) LPPDK yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanda terima penerimaan oleh KAP.
