PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 9
BAB 3 — DANA KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
