Pasal 7
BAB 3 — DANA KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dana Kampanye yang diperoleh dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan. (2) Penyumbang yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan. (3) Informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. nama Partai Politik; b. alamat Partai Politik; c. nomor Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang termutakhir dimasing-masing tingkatan; d. nomor pokok wajib pajak Partai Politik; e. nama dan alamat Pimpinan Partai Politik; f. nomor telepon/telepon genggam Pimpinan Partai Politik; g. asal perolehan dana; dan h. pernyataan bahwa:
penyumbang tidak menunggak pajak;
penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
sumbangan bersifat tidak mengikat. (4) Informasi identitas yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. perseorangan:
nama;
tempat/tanggal lahir dan umur;
alamat penyumbang;
nomor telepon/telepon genggam (aktif);
nomor induk kependudukan;
nomor pokok wajib pajak (apabila ada);
asal perolehan dana; dan
pernyataan bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat. b. kelompok:
nama kelompok;
alamat kelompok;
nomor akta pendirian kelompok;
nomor keputusan pengesahan badan hukum;
nomor induk kependudukan pimpinan kelompok;
nomor telepon/telepon genggam (aktif);
nomor pokok wajib pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
nama dan alamat pimpinan kelompok;
asal perolehan dana; dan
pernyataan bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; d) sumbangan bersifat tidak mengikat; dan e) tidak bersumber dari pengumpulan dana yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Organisasi Kemasyarakatan. c. perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah:
nama perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
alamat perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
nomor akta pendirian perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
nomor pokok wajib pajak perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
nomor telepon/telepon genggam direksi atau pimpinan perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
asal perolehan dana;
keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
pernyataan bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat. (5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
