Pasal 60
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Calon Anggota DPD harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Calon Anggota DPD dan terpisah dari rekening pribadi Calon Anggota DPD yang bersangkutan. (3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sejak Calon Anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye. (4) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat pengantar pembukaan RKDK yang diterbitkan oleh KPU dengan menggunakan formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK CALON ANGGOTA DPD.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK CALON ANGGOTA DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Calon Anggota DPD dapat menunjuk petugas untuk mengelola RKDK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Pengelola RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan surat pernyataan dari Calon Anggota DPD. (8) Calon Anggota DPD membuka dan melaporkan hanya 1 (satu) nomor RKDK kepada KPU. (9) Salinan RKDK dan rekening koran menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK. (10) RKDK Calon Anggota DPD tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
