Pasal 34
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa Kampanye. (3) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye. (4) Setiap diskon yang diterima dari hasil pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Partai Politik Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan jumlah maksimal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. dilarang menggunakan kelebihan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(6) Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
