Pasal 32
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a berasal dari keuangan Partai Politik bersangkutan. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan. (3) Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; c. perusahaan; dan/atau d. badan usaha nonpemerintah. (4) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari
hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat. (5) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. perorangan individu; b. suami/istri dan/atau keluarga calon; dan c. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik, anggota Partai Politik yang mengajukan calon. (6) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ditujukan kepada calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melalui Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya, sebelum digunakan untuk keperluan Kampanye. (7) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi sumbangan dari Partai Politik untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (8) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat. (9) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Partai Politik Peserta Pemilu.
