PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 29
BAB 3 — DANA KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada KPU. (2) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPSDK yang diunggah melalui Sikadeka. (3) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
