PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 25
BAB 3 — DANA KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU.
(2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU melalui Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional. (3) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b.
