PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
BAB 3 — DANA KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Kegiatan Kampanye yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye.
