PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 17
BAB 3 — DANA KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye menunjuk 1 (satu) orang Petugas Penghubung yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. (2) Pasangan Calon dan Tim Kampanye dapat menunjuk staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dan/atau kantor jasa akuntan yang bertugas untuk menyusun Laporan Dana Kampanye. (3) Penunjukan Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan surat tugas dan diserahkan kepada KPU.
