PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis. (2) Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada: a. LJK; dan/atau b. Pihak Tertentu. (3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pihak utama; b. pihak yang memiliki hubungan dengan LJK; dan c. emiten atau perusahaan publik.
