PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH TERTULIS
Dalam hal Perintah Tertulis yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan didahului instruksi tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, LJK dan/atau Pihak Tertentu mengabaikan, tidak mematuhi, tidak memenuhi, tidak melaksanakan, dan/atau menghambat instruksi tertulis, LJK dan/atau Pihak Tertentu dikenakan tindakan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kewenangan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
