PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA...
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. wawancara. (2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
