PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan...
Pasal 5
Pemutakhiran RPKAT dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali berdasarkan data perubahan DIPA/POK yang terakhir.
