PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Dalam hal terjadi kekeliruan rekapitulasi kehadiran bulanan, Pegawai dapat menyatakan keberatan disertai bukti yang sah kepada Bagian Kepegawaian. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada Bagian Kepegawaian paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah rekapitulasi bulanan dikirim ke Pegawai. (3) Keberatan yang diajukan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak akan diproses.
