PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Presensi Pegawai secara manual dengan mengisi daftar kehadiran Pegawai dilakukan apabila: a. Mesin Handkey tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar/terekam dalam Mesin Handkey; dan/atau c. keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Daftar kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bagian Kepegawaian.
