Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Pegawai wajib masuk kerja dan menaati Jam Kerja serta melakukan Presensi pada setiap Hari Kerja. (2) Pegawai yang melakukan Presensi masuk kerja setelah pukul 07:30:59 dianggap terlambat masuk. (3) Pegawai yang melakukan Presensi pulang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dianggap Pulang Sebelum Waktunya. (4) Pegawai melakukan Presensi masuk paling cepat pada pukul 06.00 WIB dan pulang paling lambat pada pukul 18.00 WIB, kecuali bagi Pegawai yang melaksanakan lembur.
(5) Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali pada saat masuk kerja dan 1 (satu) kali pada saat pulang kerja. (6) Dalam hal Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Mesin Handkey lebih dari satu kali, maka data kehadiran masuk kerja dan data pulang kerja yang dipakai merupakan data pertama.
