PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini yang dimaksud dengan:
- Pengangkatan perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dengan persyaratan dan kemudahan tertentu bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari pejabat struktural, staf pengawas/pejabat fungsional lain yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini belum mempunyai JFA.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 dan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008.
- APIP Pusat adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian , Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya.
- APIP Daerah adalah Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Kepala BPKP atas usulan pengangkatan PNS ke dalam JFA yang merupakan pertimbangan teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Instansi Pembina untuk menjaga keseragaman penerapan ketentuan JFA pada seluruh APIP.
- Sertifikasi Auditor adalah proses penilaian kompetensi, kinerja dan kemampuan profesi atas keahlian/keterampilan seseorang di bidang pengawasan intern pemerintah menurut disiplin keilmuan, keterampilan, kefungsian, dan/atau keahlian di bidang pengawasan intern pemerintah.
- Usulan pengangkatan adalah dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan, penetapan peserta sertifikasi dan pemberian persetujuan teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id
