PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang LOGO SENSUS PERTANIAN TAHUN 2013
Pasal 3
(1) Logo Sensus Pertanian Tahun 2013 dipergunakan pada seluruh kegiatan Sensus Pertanian Tahun 2013, antara lain meliputi: a. sosialisasi kegiatan Sensus Pertanian Tahun 2013; b. dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2013; dan c. atribut lainnya yang digunakan dalam rangka Sensus Pertanian Tahun 2013. (2) Selain penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), logo dapat pula dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan/aktivitas lainnya yang berkaitan dengan Sensus Pertanian Tahun 2013.
