PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kapolri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2010 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG HENDARSO DANURI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
