PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 17
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kapolda menandatangani KTA bagi: a. Wakapolda dan Pejabat Utama Polda; dan b. Kapolres/Ta dan Ka SPN di jajaran Polda masing-masing. (2) Wakapolda atas nama Kapolda menandatangani KTA bagi: a. Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat AKBP dan Kompol serta PNS Polri golongan IV di lingkungan Polda dan Polres/Ta; dan b. Pama Polri dan PNS Polri golongan III di lingkungan Mapolda. (3) Kasatker/Subsatker Polda menandatangani KTA bagi anggota Polri berpangkat Brigadir dan PNS Polri golongan II dan golongan I di lingkungan Mapolda. (4) Karopers Polda menandatangani KTA bagi anggota Polri yang bertugas di luar Kesatuan organisasi Polri, pada tingkat Polda
