PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 6
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLSUS DAN PPNS
Persyaratan peserta Diklat Polsus adalah sebagai berikut: a. penunjukan dari Departemen/Instansi/Badan dan BUMN; b. pegawai Negeri Sipil dan atau; c. pegawai tetap pada BUMN ; d. minimal berijazah SLTA; e. kondite baik; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter; dan g. surat keterangan bebas Narkoba dari dokter.
