PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 4
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLSUS DAN PPNS
Jenis diklat Polsus terdiri atas: a. diklat dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran (JP) atau 60 (enam puluh) hari dalam rangka pembentukan dan sebagai persyaratan untuk menjadi anggota Polsus; b. diklat dengan pola 100 (seratus) JP atau 12 (dua belas) hari dalam rangka penyegaran dan/atau untuk peningkatan kemampuan; dan c. diklat dengan pola 100 (seratus) JP atau 12 (dua belas) hari bagi pejabat struktural yang membawahi Polsus dan belum mengikuti diklat sebagaimana dimaksud pada huruf a.
