Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini: a. membekali peserta didik agar memiliki pengetahuan fungsi teknis kepolisian, terampil, bermoral, taat hukum, modern, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya; b. memberikan pemahaman fungsi kepolisian terbatas dalam penegakan hukum secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; c. menciptakan kesamaan pola pikir dan pola tindak dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan fungsi Kepolisian terbatas dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; dan d. mewujudkan Polsus dan PPNS yang profesional dan mampu menjalankan tugas dibidang penyelenggaraan fungsi Kepolisian terbatas serta penegakan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya.
