PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 19
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, berasal dari unsur: a. Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri dan/atau lembaga pendidikan Polri yang ditunjuk; b. Badan Diklat Departemen/Instansi/Badan; c. universitas/perguruan tinggi yang diperlukan; dan d. pengemban fungsi teknis terkait.
