PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 17
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Peserta untuk setiap jenis diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, berjumlah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) peserta dan/atau disesuaikan dengan kapasitas tempat diklat.
