PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN DIKLAT POLSUS DAN PPNS
(1) Perencanaan diklat Polsus dan PPNS disusun berdasarkan kebutuhan Departemen/ Instansi/Badan/BUMN. (2) Perencanaan diklat Polsus dan PPNS meliputi jenis pendidikan, tujuan pendidikan, jumlah peserta, lama pendidikan, tempat pendidikan dan persyaratan peserta. (3) Perencanaan diklat Polsus dan PPNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun dalam program yang dikoordinasikan oleh Biro Binpolsus PPNS Polri dengan Departemen/Instansi/Badan/BUMN, dan diusulkan ke Lemdiklat Polri dan/atau Polda setempat.
