PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana...
Pasal 12
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA TALANGAN
(1) Badan Usaha melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penyampaian hasil validasi diterima, dengan cara mentransfer langsung pembayaran tersebut dari rekening dana talangan kepada rekening bank atas nama pihak yang berhak.
(2) Badan Usaha berhak mendapatkan rekaman Berita Acara Pelepasan Hak dan Kuitansi pembayaran uang ganti rugi tanah dari Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara, dalam hal Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara belum beroperasi.
