PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor...
Pasal 32
BAB 7 — PERAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PUJK
(1) Direksi PUJK wajib menunjuk: a. anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi di kantor pusat; dan b. pejabat dan/atau pegawai di setiap kantor selain kantor pusat, yang menjalankan fungsi atau unit Layanan Pengaduan. (2) Pejabat yang menjalankan fungsi atau unit Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab langsung kepada Direksi PUJK. (3) Direksi PUJK wajib memastikan penyusunan dan pelaksanaan prosedur Layanan Pengaduan.
