PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 39
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku:
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (Lembaran Negara
Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4784); dan 2. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/21/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5933), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018.
