Pasal 3
BAB 2 — PELAPOR
(1) Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang menyediakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dan lembaga keuangan mikro dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki infrastruktur yang memadai; b. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK; dan c. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK. (2) Lembaga lain bukan LJK dapat menjadi Pelapor setelah mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan penyediaan dana; b. memiliki infrastruktur yang memadai; c. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK; dan d. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk menjadi Pelapor bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang menyediakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, lembaga keuangan mikro, dan lembaga lain bukan LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Surat Edaran OJK.
