Pasal 27
BAB 9 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PELAPORAN, PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR, DAN PENYELESAIAN PENGADUAN INFORMASI DEBITUR
Pelapor wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur yang paling sedikit mencakup: a. wewenang dan tanggung jawab pegawai yang melakukan verifikasi dan menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur kepada OJK; b. langkah yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan pengamanan sistem dan data; c. langkah yang dilakukan dalam rangka memastikan kelengkapan, keakuratan, kekinian, keutuhan, dan ketepatan waktu Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur;
d. langkah yang dilakukan dalam hal terjadi gangguan atau keadaan kahar (force majeure) untuk memastikan kesinambungan penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur kepada OJK serta wewenang dan tanggung jawab pegawai yang ditunjuk.
