Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Direksi paling sedikit: a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan; c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi; d. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; e. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; f. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan g. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
keakuratan metodologi penilaian Risiko;
kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan
ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko. (2) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional Bank dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Bank.
