PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
